Connect With Us

Simak Cara Mudah Urus NIB di Kota Tangerang Lewat Online 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 21 Juni 2024 | 10:16

Petugas DPMPTSP Kota Tangerang saat melayani pemohon NIB di kantor Kecamatan Tangerang, Rabu 3 Agustus 2022. (Achmad Irfan Fauzi / Humas Pemerintah Kota Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang membuka kesempatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengurus surat izin usaha secara gratis. 

Para pelaku usaha yang ingin memiliki izin usaha dapat mendaftar melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, aplikasi OSS menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku UMKM. Sebab, para pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP atau MPP Kota Tangerang untuk mengurus perizinan.

Sugiharto menambahkan, izin usaha yang diperoleh akan berlaku seumur hidup. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki surat izin, sehingga investasi di Kota Tangerang meningkat dan UMKM dapat berkembang lebih baik.

Berikut cara mengajukan Izin Usaha di OSS adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke akun OSS di https://oss.go.id/

2. Akses me bagian pemberian izin usaha

3. Tambahkan informasi pelaku usaha

4. Mengidentifikasi sektor usaha dan tipe aktivitas

5. Mengisi informasi usaha

6. Menambahkan deskripsi aktivitas usaha di OSS

7. Mendaftarkan produk atau jasa lebih lanjut

8. Menyelesaikan proses pemberian izin usaha dan mencetak NIB

Sugi menjelaskan, surat izin usaha merupakan bukti registrasi dan identitas pelaku usaha, serta berfungsi sebagai hak akses kepabeanan. 

Dia mengimbau masyarakat Kota Tangerang, terutama pelaku UMKM, untuk segera mengurus surat izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengembangkan usaha mereka lebih lanjut.

"Urus NIB juga sama-sama bisa dilakukan di https://oss.go.id/ dengan persyaratan memiliki izin tempat usaha, NIK, NPWP, memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM dan alamat email dan nomor telepon yang aktif," katanya.

Pelaku usaha yang terdata akan lebih mudah mengembangkan usahanya, termasuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti aksesmasuk ke e-katalog dan ikut serta dalam pelelangan serta kegiatan lainnya.

TANGSEL
2 Peluru Nyasar Hantam Klinik Kecantikan di Pagedangan Tangsel

2 Peluru Nyasar Hantam Klinik Kecantikan di Pagedangan Tangsel

Jumat, 22 November 2024 | 18:39

Sebuah peluru nyasar menerjang klinik kecantikan di kawasan Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Jumat, 22 November 2024 | 16:10

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus. Ia menilai, sistem tersebut tidak cocok diterapkan di semua daerah.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

KAB. TANGERANG
Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Jumat, 22 November 2024 | 16:44

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill