TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menerjunkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk mengawasi keberadaan WNA di kawasan Tangerang Raya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian mengatakan, Timpora ini tah hanya berisi petugas Imigrasi saja, tapi gabungan dari sejumlah instansi. Seperti Polri/TNI, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan dan sebagainya.
"Dengan tim ini kami bisa bersinergi dan bertukar informasi, terkait pengawasan orang asing,” ungkapnya saat menggelar rapat koordinasi Timpora di Hotel Mercure, Kota Tangerang, Rabu 26 Juni 2024.
Menurutnya, tugas Timpora ini akan mengawasai WNA yang berkegiatan di Tangerang, mulai dari tempat kerja hingga tempat tinggal mereka.
“Kita akan melaksanakan pengawasan tentang kegiatan, izin tinggal, sesuai atau enggak dengan izin yang dimiliki para orang asing tersebut. Termasuk kepada pihak sponsor atau yang mempekerjakan mereka,” tambah Uray.
Pengawasan ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun tindakan kriminal.
Karena, para WNA di Indonesia harus memiliki izin tinggal yang disediakan pemerintah seperti visa investor, second home, pendidikan, sport, musik, dan sebagainya.
"Para WNA yang berada di Indonesia adalah mereka yang harus berguna bagi negara. Bukan yang malah membuat onar atau bahkan tidak bermanfaat sama sekali di sini. Kalau ada yang terbukti menyalahi izin tinggal, maka akan ditindak tegas," pungas Uray.