TANGERANGNEWS.com-Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Tangerang untuk jalur zonasi telah dibuka pada 2 Juli hingga 3 Juli 2024.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sementara hasilnya akan diumumkan pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 20.00 WIB.
Sedangkan, pada 4 Juli 2024 memasuki tahapan daftar ulang bagi pendaftar jalur zonasi, mulai pukul 00.01 hingga 16.00 WIB.
Jika tidak melakukan daftar ulang, maka calon siswa tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, proses pendaftaran PPDB di Kota Tangerang hanya dilakukan secara daring melalui ppdb.tangerangkota.go.id, sehingga tidak perlu datang ke sekolah.
"Silakan sesuaikan dengan wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Jalur zonasi memiliki kuota paling sedikit 50 persen dengan 3 zona wilayah di 13 kecamatan di Kota Tangerang, yakni zona 1 untuk Ciledug; Larangan; Karang Tengah; Pinang; Cipondoh (Kelurahan Gondrong dan Petir), kemudian zona 2 meliputi Tangerang; Cipondoh; Batuceper; Benda; Neglasari. Lalu, zona 3 mencakup Periuk; Karawaci; Jatiuwung; Cibodas.
Adapun prioritas penilaian dalam jalur zonasi ialah zona tempat tinggal sekolah, usia calon peserta didik, nilai rata-rata rapor, dan nomor urut pendaftaran.
Satu RT dengan sekolah memiliki skor 5 poin, satu RW dengan sekolah 4 poin, RT dan RW sekitar sekolah 3 poin, satu zona wilayah dengan sekolah 2 poin, dan luar zona wilayah dengan sekolah hanya 1 poin.