TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang berinisial EM diduga telah melakukan korupsi kendaraan khusus pemadam kebakaran sekitar Rp500 juta. Kendaraan milik Pemkot Tangerang itu ditaruh di sejumlah area perusahaan swasta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Rakhmat Hariyanto mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara membuat Memory of Understanding (MoU) dengan pihak swasta untuk menaruh kendaraan khusus pemadam kebakaran di sejumlah pusat niaga. Dengan maksus seolah-olah sejumlah pusat niaga itu memiliki kendaraan pemadam kebakaran.
Dalam MoU itu, tertulis setiap bulannya swasta wajib memberikan uang kepada Kantor Dinas Pemadam Kebakaran yang kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. "Uang yang diberikan kepada swasta sebesar Rp3-6 per bulan selama 2005 sampai 2008 yang terkumpul sekitar Rp500 juta," ucap Rakhmat seusai gelar ekspos perkara secara internal di gedung Kejari Tangerang Rabu (6/5).
Korupsi yang dilakukan, menurut Rakhmat karena uang yang diberikan pihak swasta terhitung selama 3 tahun itu tidak pernah masuk ke kas pemerintah daerah. Menurut EM kepada pihak Kejari Tangerang, uang itu digunakan untuk membayar kesejahteraan tenaga kerja sukarela (TKS). "Tetapi setelah di lakukan penyelidikan ternyata banyak TKS yang fiktif," ucapnya. Meski begitu, kata Rakhmat apapun alasannya, jika aset pemda diberikan atau dioperasikan bahkan berlokasi untuk swasta dengan memunculkan biaya, seharusnya uang itu masuk ke kas daerah. "Bagaimana pun perbuatan otu dilakukan dengan menggunakan barang milik pemda," ujarnya lagi.
Atas kasus tersebut, diketahui EM telah melakukan kerjasama dengan menandatangani MoU itu. "Dia kini masih berstatus calon tersangka, sementara kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya. Adapun perusahaan swasta yang telah melakukan kerjasama antara lain PT Universal Food Wear Utama Indonesia, PT Cipta Kelola Abadi dan sebuah perusahaan pengelola pusat niaga terpadu Daan Mogot. Kepala Bagian Humas Kota Tangerang Ahsan Annahar ketika dimintai komentarnya mengaku dirinya belum bisa memberikan komentar terkait kasus itu. "Saya tidak bisa komentar Drainase Buruk, Tangerang Terendam Air
dulu,"singkatnya. (den)