TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 1.658 narapidana (napi) di Kota Tangerang memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
Nurdin mengatakan, para narapidana yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai titik awal perbaikan diri.
Ia berharap, ke depannya para napi dapat menjadi warga negara yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.
Adapun remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan selama 1 hingga 6 bulan. Selain itu, beberapa narapidana juga menerima pengurangan masa pidana.
"Beberapa narapidana bahkan mendapatkan pembebasan hari ini," ujar Nurdin.
Sebagai tambahan, dari total 1.658 narapidana yang menerima remisi, 41 di antaranya mendapatkan Remisi Umum II (RU II), dengan rincian 22 orang langsung dibebaskan pada hari itu, sementara 19 lainnya masih harus menyelesaikan kewajiban denda subsider.