Connect With Us

Pelamar Kerja Wajib Tahu, Ini Cara Urus Kartu Kuning Secara Online 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:17

Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja. (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS.com- Mengurus Kartu Kuning atau Kartu AK1 kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. 

Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), proses ini dapat dilakukan secara praktis dari rumah menggunakan aplikasi Tangerang LIVE.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Kuning tidak perlu repot datang langsung ke kantor. 

Meski begitu, layanan offline tetap tersedia, sementara pengurusan secara online merupakan alternatif bagi yang ingin mengurus lebih cepat dan efisien.

"Syarat KTP, Kartu Keluarga dan Pas Foto, serta sertifikat kompetensi kerja dan keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki," ujar Ujang pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Berikut langkah-langkah mengurus Kartu Kuning secara online di Kota Tangerang.

1. Unduh aplikasi Tangerang LIVE dari Google Play Store atau App Store.   

2. Buat akun atau registrasi dengan memasukkan NIK e-KTP atau email yang sudah terdaftar di menu profil.

3. Pilih menu Kartu Kuning (AK/1) pada Layanan Ketenagakerjaan.

4. Isi form yang tersedia, seperti biodata, pendidikan terakhir, dan jabatan yang diinginkan, kemudian klik tombol 'Daftar'.

5. Tunggu proses verifikasi dan penandatanganan Kartu Kuning oleh pihak Disnaker.

6. Kartu Kuning siap diunduh setelah proses selesai.

Sebagai informasi, Kartu Kuning adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Tangerang untuk mendata para pencari kerja. 

Kartu ini penting untuk melamar pekerjaan dan memudahkan pencari kerja mendapatkan lowongan yang sesuai dengan kualifikasi mereka. 

Dengan adanya layanan online ini, mengurus Kartu Kuning kini lebih cepat dan efisien, sehingga pelamar kerja bisa lebih fokus mempersiapkan diri untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill