TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rabiin menyampaikan pihaknya bakal menindak tegas penjual obat-obatan daftar G atau keras berkedok kosmetik dan sembako.
"Pokoknya saya tidak pandang bulu bagi toko kosmetik atau sembako yang menyediakan obat-obatan keras daftar G," ujarnya, Sabtu 31 Agustus 2024.
Dengan tegas Rabiin, selain penjual pihaknya juga bakal menangkap pemakainya yang berada di 17 kelurahan di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Dengan demikian, wilayah Jatiuwung akan terbebas dari segala hal negatif.
"Saya tidak mau dapat informasi dari media manapun, kalau kita diem takutnya kita dituduh mendapatkan setoran dari toko penjual, obat keras daftar G," tegasnya.
Lebih lanjut, Rabiin menekankan tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal semacam ini dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku," tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mendukung upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.