TANGERANGNEWS-Dua pelaku pencurian dihajar massa usai tertangkap beraksi di Jalan Rasuna Said, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 September 2024 pukul 15.00 WIB. Dalam video amatir yang beredar di media sosial medsos tampak sejumlah massa menyeret dan memukuli dua orang pria, yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terlihat sudah meringkuk meminta ampun agar tidak jadi bulan-bulanan massa. Namun warga yang kesal tak berhenti mendaratkan tendangan dan pukulan kepada mereka.
Kapolsek Pinang Iptu Diana Aldini Putri membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku itu berinisial B, 57, dan AM , 37.
Peristiwa itu terjadi setelah korban, Andri Kurniawan, 44, bersama sopirnya mengambil uang tunai senilai Rp100 juta di sebuah bank swasta di Jalan Alam Sutra. Lalu korban hendak pulang ke rumahnya.
"Namun tiba-tiba di pertengahan jalan kendaraan korban mengalami bocor ban," ungkap Diana didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono Jumat 6 Sepyember 2024.
Saat korban sendang mengganti ban mobil yang bocor itu. Tiba-tiba ada dua orang berboncengan motor melintas dan langsung mengambil tas hitam berisi uang tunai milik korban dari dalam mobil.
Sontak korban berteriak dan meminta bantuan warga yang melintas untuk mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor ini.
Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas polisi yang sedang patroli di TKP di Wilayah Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, namun bisa di cegah Petugas Patroli, sebelum diserahkan ke Kantor Polsek Pinang," ujar Diana.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sebelumnya mereka telah merencanakan aksinya itu secara random.
Modusnya dengan cara gembos ban kendaraan korban yang menjadi incaran usai mengambil uang di bank dengan paku payung yang sengaja ditaruh di bawah ban kendaraan korban.
"Modusnya gembos ban, menggunakan paku payung yang telah dimodifikasi. Salah satu pelaku meletakan paku payung itu menggunakan sandal pelaku ke ban mobil korban, saat kendaraan korban terjebak kemacetan," jelasnya.
Mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda-beda. Kendati demikian Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di kantor Polsek Pinang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Diana.