TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pendaftaran anggota KPPS telahd dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024 mendatang, dengan total kebutuhan 18.942 petugas yang akan bertugas di 2.706 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kota Tangerang, termasuk 7 TPS khusus di dalam Lapas.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta mengatakan Pilkada Serentak kali ini memang membutuhkan jumlah KPPS yang cukup besar, meski di sisi lain jumlah TPS lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024 sebelumnya.
"(Jumlah) itu belum termasuk petugas ketertibannya," imbuhnya.
Bagi yang berminat mendaftar, Yudhistira membeberkan, persyaratan yang dibutuhkan masih sama seperti Pemilu sebelumnya.
"Secara umur 17-55 tahun, ijazahnya SMA, kemudian surat keterangan sehat, tekanan darah, gula darah dan kolesterol," jelasnya.
Kabar baiknya, berkat kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, biaya pemeriksaan gula darah akan digratiskan untuk meringankan calon pendaftar.
"(Pemeriksaan kesehatan) yang lain bayar jadi butuh biaya Rp55 ribuan," jelas Yudhistira.
Lebih lanjut, seluruh proses pendaftaran KPPS dapat dilakukan secara online melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) di situs www.siakba.kpu.go.id.
Sistem ini diterapkan agar calon pendaftar dapat mengunggah semua berkas yang diperlukan secara lebih mudah dan efisien.