TANGERANGNEWS.com - Samsat Cikokol tengah menggencarkan razia pajak kendaraan di wilayah Kota Tangerang. Bulan September ini akan ada dua kali razia di sejumlah titik. Berikut jadwal dan lokasi yang akan menjadi titik razia.
Dwi Nopriadi Atma Wijaya, selaku Kepala Samsat Cikokol, menginformasikan bahwa razia akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, 18-19 September 2024 dengan titik lokasi yang berbeda.
"Kami akan menggelar razia kendaraan yang menunggak pajak mulai hari Rabu dan Kamis pekan ini, kata Dwi kepada TangerangNews, Rabu 18 September 2024.
Dwi menyampaikan, tujuan utama dari razia ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Karena menurut data, banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat di wilayah Kota Tangerang yang menunggak pajak.
"Dengan harapan razia ini dapat mengingatkan pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak," sebutnya.
Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.
Disebutkan Dwi, razia akan digelar di sejumlah titik di wilayah Kota Tangerang. Antar lain Jalan Raya Bayur, Kecamatan Neglasari, Jalan Raya TMP Taruna arah RSUD Tangerang serta Jalan Daan Mogot depan Polres Metro Tangerang Kota.
Sejumlah petugas gabungan akan diterjunkan untuk mengamankan razia pajak kendaraan.
"Razia ini melibatkan petugas gabungan dari Samsat Cikokol, Polres, Jasa Raharja dan Bank Banten," sebutnya.
Diketahui, Agustus lalu razia pajak juga dilakukan Samsat Cikokol. Lokasinya di Jalan Raya Palem Semi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Total sebanyak 90 kendaraan terjaring razia.
Di lokasi ini banyak juga yang melakukan pembayaran pajak secara langsung. Namun ada juga yang meminta tenggat waktu dengan alasan belum cukup uang.
Seperti yang dialami Rohadi, salah seorang pengendara roda dua. Pajak kendaraannya sudah lewat dua bulan dari jatuh tempo yang harus dibayarkan. "Saya memang niat bayar, tapi uangnya belum cukup ini," akunya.