TANGERANGNEWS.com - Samsat Cikokol berhasil menjaring kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Pada hari pertama razia, Rabu 18 September 2024 di Jalan Raya Bayur dan Jalan TMP Taruna arah RSUD Tangerang, sebanyak 80 kendaraan terjaring.
"Total ada 80 kendaraan yang terjaring razia dari dua lokasi, yaitu di jalan Raya Bayur dan Jalan TMP Taruna," kata Sri Rahayu, selaku Koordinator Pelaksana Razia Samsat Cikokol.
Menurutnya, razia kendaraan yang digelar Samsat Cikokol berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Terbukti, dari 80 kendaraan yang terjaring razia sebagian besar pengendara langsung membayar pajak di tempat.
Guna memfasilitasi pengendara yang ingin membayar pajak di tempat, pihaknya menyiapkan loket pembayaran melalui Bank Banten.
"Kami sangat mengapresiasi antusiasme pengendara yang langsung membayar pajak di tempat," ujar Sri Rahayu.
Kata dia, Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak kendaraan bagi pembangunan daerah.
Maka dari itu, kata Rahayu, pihaknya akan terus menggencarkan razia pajak kendaraan di sejumlah titik di Kota Tangerang yang menjadi wilayah hukum Samsat Cikokol.
"Ini hari pertama razia, besok akan ada lagi di tempat berbeda. Kita ingin yang masih menunggak pajak segera membayar kewajibannya," ungkap Rahayu.
Ia mengingatkan bahwa pengendara yang menunggak pajak akan dikenakan denda dan kendaraan akan terblokir secara sistem.
Samsuri, salah seorang pengendara mengaku kaget diberhentikan petugas. Setelah diperiksa surat kendaraan dan diinformasikan petugas bahwa pajak kendaraannya sudah lewat dari masa berlaku, ia baru tersadar.
"Oia, maaf pak. Saya lupa bayar pajak. Ternyata sudah lewat waktu bayar," akunya kepada petugas.
Sadar sudah melewati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, dia pun langsung melakukan transaksi pembayaran. "Alhamdulillah, sudah bayar di tempat," tandas Samsuri penuh rasa lega dan kembali melanjutkan perjalanan.