TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan 8 remaja yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan aksi preventif ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut.
Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.
"Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan," katanya Senin 23 September 2024.
Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti senjata tajam, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18).
Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki sajam, Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang," beber Kapolres.
Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.
"Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1)," tutup Kapolres.