TANGERANGNEWS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perekrutan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi di Kota Tangerang berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, lihaknya menargetkan merekrut sebanyak 2.706 pengawas untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang.
Adapun pendaftaran PTPS di Kota Tangerang telah dibuka sejak 12 hingga 28 September 2024.
"Tugasnya, pengawas akan bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara," ujarnya, Selasa, 24 September 2024.
Nantinya, para pengawas TPS akan berperan penting dalam menjaga transparansi dan kejujuran dalam setiap tahapan pemungutan suara.
Selain mendapatkan pengalaman yang berharga, para pengawas juga akan menerima honorarium sebesar Rp800 ribu per orang, yang akan dibayarkan setelah masa kerja selesai. Hal ini telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
"Persyaratan pendaftar PTPS Pilkada 2024 juga tidak serumit sebelumnya," bebernya.
Komarullah menjelaskan, calon pengawas hanya perlu berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, jujur, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia bekerja penuh waktu selama masa Pilkada.
Calon pengawas juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan tertib.
Bawaslu berharap kesempatan ini dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Tangerang untuk berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.