TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang untuk Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan Pengumuman Nomor : 1314/PL.02.5-Pu/3671/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024 yang diterima oleh KPU pada 24 September 2024.
"Berdasarkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud diatas, disampaikan LADK Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024 sebagaimana terlampir," ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.
Berikut adalah rincian LADK dari masing-masing pasangan calon:
1. Faldo Maldini - Mohammad Fadhlin Akbar
- Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK): Rp1.000.000
- Dana Kampanye Diterima: Rp1.000.000
- Pengeluaran Kampanye: Rp0
- Saldo Akhir: Rp1.000.000 (dikembalikan)
2. Ahmad Amarullah - Mohamad Bonnie Mufidjar
- Saldo Awal RKDK: Rp100.000
- Dana Kampanye Diterima: Rp100.000
- Pengeluaran Kampanye: Rp0
- Saldo Akhir: Rp100.000 (dikembalikan)
3. Sachrudin - Maryono
- Saldo Awal RKDK: Rp1.000.000
- Dana Kampanye Diterima: Rp1.000.000
- Pengeluaran Kampanye: Rp0
- Saldo Akhir: Rp1.000.000 (dikembalikan)
Mengapa LADK Penting?
Laporan awal dana kampanye ini menjadi salah satu syarat penting dalam penyelenggaraan pemilu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
LADK membantu pemantauan sumber dana kampanye dan alokasi penggunaannya, guna mencegah adanya penyalahgunaan dana selama proses kampanye berlangsung.
Selanjutnya, KPU akan terus memantau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di tahapan berikutnya.