Gonjang-Ganjing Indikasi Penggelembungan Suara Caleg Golkar
TANGERANGNEWS-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang menyerahkan persoalan hukum atas kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten kepada polisi. Meski begitu, Partai Golkar juga menghimbau seluruh pihak agar menghormati keputusan hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang terkait penetapan jumlah suara Pemilu Legislatif 2009.
Demikian dikatakan Ketua DPD Partai Golkar Ebrown Lubuk SH pada Kamis (7/5). “Urusan hukum kami menyerahkan kepada polisi. Namun demikian, kami juga meminta kepada semua pihak, khususnya di internal Partai Golkar agar sama-sama menghormati keputusan hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang terkait penetapan jumlah suara Pemilu Legislatif beberapa waktu lalu,” jelas Ebrown ketika didampingi Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Kota Tangerang Oman Djumansyah.
Menurutnya, perubahan atas hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang terkait penetapan jumlah suara sedianya harus menunggu rampungnya proses hukum yang ditangani polisi. Ebrwon menyatakan, perubahan atas hasil rapat pleno KPUD Kota Tangerang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya yakin, MK akan memutuskannya berdasar pada asas keadilan dan hukum. Jika sampai di MK, kemungkinan hanya ada dua keputusan, penghitungan ulang atau pemilu ulang. Hal ini mengacu kepada Pilkada Jawa Timur,” tuturnya lagi.
Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Kota Tangerang Oman Djumansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih berpatokan pada hasil suara yang diplenokan oleh KPUD Kota Tangerang. “Kami masih mengacu pada hasil perhitungan yang sudah disaksikan, ditandatangani oleh Panwaslu Kota Tangerang, saksi seluruh parpol dan KPUD Kota Tangerang,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syaril Elain melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Imron Khamami Polres Metropolitan Tangerang, Senin (4/5) malam. Panwaslu melaporkan adanya indikasi penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Golkar. Kasus ini berbuntut pada ditetapkannya status tersangka terhadap Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami.
Untuk diketahui MK mengajukan persyaratan ketat terhadap caleg yang menggugat terhadap hasil Pemilu. Setiap caleg penggugat harus menyertakan surat keterangan yang ditandatangani oleh eksekutif dewan pimpinan pusat (DPP) parpol yang bersangkutan. “Gugatan tidak bisa dilakukan oleh caleg perseorangan, melainkan harus seizin parpol. Karena perserta pemilu adalah parpol bukan caleg. Ini merujuk Pasal 22 e ayat (3) UUD 1945,” jelas Ketua MK Mahfud MD. (hut)