Connect With Us

Bawaslu Perbolehkan Kampanye di Perguruan Tinggi, Ini Ketentuannya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:29

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang memperbolehkan kegiatan kampanye di instansi pendidikan khusus untuk perguruan tinggi.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, ada beberapa lokasi tertentu yang dilarang untuk berkampanye, yakni jalan raya, tempat ibadah, dan institusi pendidikan, terkecuali perguruan tinggi dengan syarat izin tertentu.

Lebih lanjut, Komarullah meminta para peserta Pilkada agar semua kegiatan kampanye harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kampanye tidak boleh berisi tindakan yang menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, atau menggunakan kekerasan yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan publik.

"Kami menegaskan pelarangan aktivitas kampanye dilakukan dengan tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, serta pelarangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah," ujar Komarullah dalam keterangannya dikutip Rabu, 1 Oktober 2024.

Para peserta Pilkada di Kota Tangerang juga dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Bawaslu berharap semua pihak mematuhi peraturan ini demi menjaga keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang. 

WISATA
Budaya Sedekah Laut, Ungkapan Syukur Masyarakat Pesisir Kabupaten Tangerang

Budaya Sedekah Laut, Ungkapan Syukur Masyarakat Pesisir Kabupaten Tangerang

Senin, 7 Oktober 2024 | 21:08

Sebagai bagian dari rangkaian Festival Pesisir dalam memperingati Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-392, digelar prosesi adat Sedekah Laut atau Larung Laut yang dipusatkan di kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga

BANTEN
Sebelum Terlambat, Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 di Banten

Sebelum Terlambat, Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024 di Banten

Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:48

Menjelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah membuka layanan pindah memilih.

TANGSEL
Polisi Selidiki Katak Bhizer Gegara Promosikan Judi Online, Ternyata Lagi di Luar Negeri

Polisi Selidiki Katak Bhizer Gegara Promosikan Judi Online, Ternyata Lagi di Luar Negeri

Rabu, 9 Oktober 2024 | 09:52

Influencer Katak Bhizer tengah diselidiki oleh pihak kepolisian usai secara terang-terangan mempromosikan judi online (judol) di kanal YouTube miliknya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill