TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus kematian pasangan suami istri (pasutri) B, 67 dan R, 65, di perumahan elit Puri Metropolitan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 05 September 2024, lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pihaknya telah meminta keterangan beberapa ahli dan 14 saksi, yakni 2 keluarga, 7 warga setempat dan 5 rekan usahanya yang berada di Cikini, Jakarta.
Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menyimpulkan dua peristiwa, yakni pembunuhan yang dilakukan B kepada istrinya, menggunakan senjata tajam berupa pisau.
"B melakukan kekerasan dengan cara menusukkan ke leher, dada, perut, dan punggung R," ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.
Lalu peristiwa kedua, diduga B melakukan aksi bunuh diri usai membunuh istrinya. "B bunuh diri pakai pisau yang digunakan untuk membunuh R, dengan cara menusuk perutnya sendiri," tambah Kapolres.
Adapun motif dari kejadian tersebut karena tidak ada keharmonisan, menimbulkan istri melakukan pengusiran terhadap suami.
"Selain itu, motif beban psikologis karena B memiliki masalah kesehatan dan masalah keuangan dalam rumah tangga," kata Kapolres.
Dalam permasalahan ini tidak dilanjutkan proses penyidikan karena pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP.
Peristiwa itu diketahui ketika pasutri tersebut dilaporkan sudah 4 hari tidak keluar rumah. Pada saat dilakukan pengecekan, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.
Setelah warga bersama polisi berhasil masuk, keduanya ditemukan sudah tewas dalam kondisi bersimbah darah. Suami dalam kondisi duduk di atas kursi, sedangkan istrinya terbaring di kasur dengan posisi tertutup kain.