TANGERANGNEWS.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran Pilkada terkait kunjungan kerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ke Pemerintah Kota Tangerang pada 9 September 2024, lalu.
Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran terkait kunjungan tersebut secara resmi telah dihentikan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam terhadap fakta dan bukti yang ada, pertemuan tersebut merupakan acara resmi yang bersifat kelembagaan dan kedinasan.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Tugas dari DPR RI bahwa rombongan yang hadir dalam acara itu adalah rombongan dari Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR yang mana di dalamnya terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas komisi, termasuk diantaranya Dimyati Natakusumah.
"Sehingga kegiatan di Puspem itu merupakan ajang aspirasi daerah kepada DPR RI," ungkap Ketua Bawaslu kota Tangerang Komarullah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 10 Oktober 2024.
Mengenai kehadiran salah satu bakal calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, Komarullah menjelaskan, kehadirannya dalam pertemuan tersebut tidak melanggar aturan.
Dikatakan Komarullah, Dimyati hadir dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua BURT DPR RI. Sesuai UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni anggota DPR yang mencalonkan diri baru diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta resmi Pilkada.
Dalam hal ini, Dimyati hadir pada 9 September 2024, sedangkan KPU Banten baru menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.
"Sehinga saat kejadian Dimyati belum ditetapkan sebagai calon, dan masih melaksanakan tugasnya sebagai Anggota DPR RI," tambah Komarullah.
Lebih lanjut, Komarullah menambahkan, kehadiran pejabat daerah, camat, dan Forkopimda dalam acara tersebut juga dalam rangka menjalankan tugas kedinasan untuk menyambut kunjungan BURT DPR RI sesuai undangan dari Pemkot Tangerang.