Connect With Us

Independensi KPUD Kota Tangerang Terancam

| Jumat, 8 Mei 2009 | 16:48

TANGERANGNEWS-Independensi KPUD Kota Tangerang terancam menyusul adanya rencana revisi hasil rapat pleno penghitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) 2009 oleh KPUD setempat. Rencana revisi itu dikhawatirkan akan memicu munculnya ketidakpuasan dari caleg partai politik lain. “Sangat tidak lazim bila KPUD Kota Tangerang merevisi sepihak hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan dalam rapat pleno. Karena hal ini akan mengundang munculnya beragam protes dari caleg parpol lain yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara,” ucap Sekretaris Jenderal Komite Independent Pemantau Pemilu Nasional Mochtar Sindang di Tangerang hari ini. Pernyataan itu dilontarkan Mochtar menyusul sikap plin-plan KPUD Kota Tangreang yang kembali merevisi hasil rekapitulasi perolehan suara dua caleg Partai Golkar yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rapat pleno. Sebelumnya, rapat pleno KPUD Kota Tangerang telah menetapkan dua caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten yang lolos adalah Abdul Syukur caleg nomor urut 3 dan H. Krisna Gunata alias Tab Tab caleg nomor urut 2. Namun kemudian, hasil rapat pleno yang sudah ditandatangni oleh seluruh saksi partai politik dan Panwaslu itu diprotes oleh tim sukses Sri Haryati, caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten nomor urut 1. Protes kemudian berbuntut pada laporan Dul Hamid tim sukses Sri Haryati, ke Panwaslu Kota Tangerang. Dalam laporan itu Dulhamid menyertakan bukti adanya penggelembungan suara partai ke caleg nomor urut 2 Krisna Gunata. Kemudian Panwaslu melanjutkan temuan itu dengan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang. Kini status Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Merujuk mekanisme, revisi hasil suara harus melalui mahkamah konstitusi (MK). Bukan semau KPUD. Kami menduga keputusan KPUD untuk merevisi hasil suara lebih disebabkan adanya tekanan pihak tertentu. Ini membahayakan independensi KPUD,” tuturnyanya. (hut)
AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

NASIONAL
BI Tarik Empat Pecahan Uang Lama, Penukaran Hanya Sampai 30 April 2025

BI Tarik Empat Pecahan Uang Lama, Penukaran Hanya Sampai 30 April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 16:14

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang rupiah lama dari peredaran. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill