TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menyiapkan tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Tangerang.
Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh warga, termasuk penghuni lapas di Kota Tangerang dan Provinsi Banten, dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Dari tujuh TPS tersebut, tiga di antaranya akan berada di Lapas Pemuda kelas IIA untuk mengakomodasi 1.338 pemilih.
Lapas Kelas I Tangerang akan memiliki satu TPS untuk 433 pemilih. Selanjutnya, satu TPS masing-masing ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA dengan 51 pemilih, Lapas Kelas IIA dengan 86 pemilih, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I dengan 48 pemilih.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung mengatakan, hingga Oktober 2024, sebanyak 1.956 pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memilih di TPS khusus.
"Tidak hanya warga binaan saja melainkan petugas Lapas," jelas Mora, Selasa, 29 Oktober 2024, sore.
Para pemilih di lapas ini telah diverifikasi dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dipastikan akan berada di lapas saat hari pemungutan suara.
Pemilih yang memiliki KTP Kota Tangerang berhak memilih Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Sementara itu, warga yang memiliki KTP dari daerah lain di Provinsi Banten hanya dapat memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.