Connect With Us

Keluarga Pelaku Tidak Tahu Ada Remaja Wanita Disekap dan Diperkosa 10 Hari di Gudang Rumah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 November 2024 | 11:32

Tampang pelaku penyekapan dan pemerkosaan remaja wanita di Kota Tangerang. (TangerangNews / Rangga)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR 17.

Peristiwa tersebut terjadi di gudang rumah pelaku inisial YH, 19, di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat 18 Oktober 2024, lalu.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya.

"Mereka juga tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 1 November 2024.

Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis.

Selain itu, korban VLR disekap dan dirudapaksa dengan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka.

"Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban. Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut," ungkap Zain.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tandas Zain.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh psikolog.

TANGSEL
Bawaslu Tangsel Sebut Banyak Berita Pelintiran di Medsos Soal Pilkada 2024, Minta Pengawasan Media

Bawaslu Tangsel Sebut Banyak Berita Pelintiran di Medsos Soal Pilkada 2024, Minta Pengawasan Media

Jumat, 1 November 2024 | 11:19

Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Kota Tangsel mengajak peran media dalam pengawasan konten internet dan hoak pada Pilkada serentak tahun 2024.

BANTEN
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 5%, Ini Rinciannya

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 5%, Ini Rinciannya

Jumat, 1 November 2024 | 13:59

Tarif penyeberangan di rute Merak-Bakauheni mengalami kenaikan sebesar 5% mulai 1 November 2024. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan kebijakan ini sebagai bagian dari penyesuaian di 27 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.

HIBURAN
Hadirkan Musisi Ternama hingga Promo Menarik, bank bjb Manjakan Penikmat Jazz di The Papandayan Jazz Fest 2024

Hadirkan Musisi Ternama hingga Promo Menarik, bank bjb Manjakan Penikmat Jazz di The Papandayan Jazz Fest 2024

Senin, 28 Oktober 2024 | 20:33

The Papandayan Jazz Fest (TPJF) 2024 sukses memanjakan para penikmat musik tersebut di The Papandayan Hotel, Bandung, pada tanggal 26-27 Oktober 2024.

TEKNO
Membangun Pengalaman Pelanggan yang Tak Terlupakan dengan Teknologi CRM

Membangun Pengalaman Pelanggan yang Tak Terlupakan dengan Teknologi CRM

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:08

Bagaimana cara menciptakan pengalaman pelanggan yang tak terlupakan dengan CRM? Dapatkan tips dan trik untuk tingkatkan kepuasan pelanggan dan loyalitas merek.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill