TANGERANGNEWS-KPUD Kota Tangerang menyerahkan permasalahan penghitUngan suara ke KPUD Provinsi Banten. Itu menyusul adanya laporan caleg nomor urut 1 DPRD Provinsi Banten Sri Haryati ke Panwaslu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara untuk caleg dari Partai Golkar DPRD Provinsi Banten nomor urut 2 Khrisna Gunata.
Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami mengatakan akan ada revisi hasil suara yang telah diplenokan khusus untuk kasus tersebut. Meski begitu, Imron mengatakan, andainya pun ada perubahan dirinya tidak bertindak pribadi namun atas nama instutusi. Soal bagaimana hasilnya, dirinya menyerahkan itu kepada KPUD Provinsi Banten. “Kami akan membawa dua bukti yang berasal dari saksi Partai Golkar dan saksi dari tim sukses Sri Hayati. Hasil sebenarnya provinsi yang menentukan,” tandasnya.
Ketua Umum Forum Amanat Kota Tangerang Agus F Rizal mengatakan, pada prinsipnya aturan harus ditegakkan apalagi acuannya sudah jelas yakni Peraturan KPU No.46 Tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di Kecamatan, Kabupaten/ Kota dan Provinsi. Dalam Pasal 55, 56 dan 57 untuk mengulang perhitungan suara harus disertakan saksi perserta pemilu, Panwaslu dan KPU serta PPK yang bersangkutan. “Saya rasa mekanismenya harus dimengerti terlebih dahlu, itu ada dalam keputusan KPU,” tandasnya. (hut)