TANGERANGNEWS.com-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menanggapi penetapan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial TS, 51, atas kasus pencemaran lingkungan dalam dalam pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing.
Diketahui, penetapan tersangka TS diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Jumat 6 Desember 2024, berdasarkan fakta dan bukti hasil penyelidikan.
"Ya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kami, sebagai pemerintahnya menjalankan sanksi administratif sesuai yang diminta dan diinstruksikan oleh KLH," katanya saat meninjau TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Senin 9 Desember 2024.
Menurut Nurdin, saksi yang dijatuhkan KLH yakni mengatasi sejumlah masalah hal terjadi di TPA Rawa Kucing.
Seperti membangun saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan lindi, serta menetapkan ambang batas air lindi.
"Lalu, lalu airnya tidak dibuang langsung ke lingkungan, tapi kita tumpang lagi ke TPA sampah untuk menjadi air untuk menyiram sampah kita yang ada," ujarnya.
Dikatakan Nurdin, pihaknya telah menerima surat peringatan dari KLH terkait pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing tersebut. Atas hal itu, Pemkot Tangerang telah menjalani instruksi kementerian.
"Kita sudah dapatkan peringatannya dan Alhamdulillah apa yang diminta sejalan dengan upaya pembinaan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KLH menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing, meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.
Saat itu, Kadis LH Kota Tangerang dijabat oleh TS selama periode 2021 sampai Juni 2024.
Atas pelanggaran tersebut, KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada DLH Kota Tangerang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022, pada 24 Februari 2022.
Namun ternyata, TS tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan tersebut, sehingga dianggap melanggar Pasal 114 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar.