TANGERANGNEWS.com-Jelang Tahun Baru, belasan sepasang kekasih tanpa berstatus suami-istri tertangkap oleh petugas gabungan saat berada di indekost, Kota Tangerang, Selasa 31 Desember 2024.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang Hadi Ismanto menyampaikan, razia yang digelar bersama TNI dan Polri ini, merupakan upaya dalam menegakkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005, tentang larangan prostitusi.
"Di empat lokasi kami mengamankan pasang muda-mudi yang berstatus pacaran untuk di bawa ke Kantor Satpol PP," ujar Hadi.
Hadi menambahkan, ada 19 pasang kekasih bukan pasutri turut diamankan di Kecamatan Karawaci, Tangerang, Neglasari dan Benda.
"Mereka warga luar Kota Tangerang. Kalau memang mereka warga Kota Tangerang pasti sudah tahu soal Perda yang mengatur tentang pelarangan pelacuran ini,” katanya.
Sementara itu, para pasangan bukan pasutri dilakukan pendataan dan pembinaan, serta pemahaman mengenai perda di Kota Tangerang.