TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota mencatat selama tahun 2024, terjadi kenaikan kriminalitas di wilayah hukumnya dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Jumlah kasus di tahun 2024 sekitar 3.706 kasus, naik 894 kasus dari tahun 2023 yang sebanyak 2.812 kasus.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan peningkatan tindakan kriminalitas tersebut disebabkan sejumlah faktor
"Mulai dari himpitan ekonomi, meningkatnya kebutuhan hidup, pengangguran, kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan masih ada masyarakat yang putus sekolah," katanya, Kamis 2 Desember 2025.
Kendati demikian, kasus itu juga diimbangi Penyelesaian Perkara (CC) terhadap kejadian kriminalitas yang dilaporkan selama tahun 2024, yaitu sebanyak 2.969 kasus atau 80,1 %.
Hal ini didukung peningkatan kemampuan penyidik dalam penyelidikan/ penyidikan tindak pidana, optimalnya pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh Siwas, Sikum, Si Propam maupun Pembina Fungsi Teknis, serta penerapan Restrorative Justice.
Zain juga menyebutkan selama tahun 2024 melakukan penanganan kasus Narkoba sebanyak 185 kasus dengan jumlah 219 tersangka.
Barang bukti yang disita sebanyak 24,9 Kg sabu, 664,7 Kg ganja, 86.129 butir Eximer, dan 33.261 tramadol.
"Di tahun 2024, sebanyak 24 pengguna penyalahgunaan Narkotika dilakukan rehabilitasi, setelah melalui TAT atau Assesment oleh BNK Kota Tangerang dan perkaranya dilakukan Restoratif Justice," ujar Zain.
Polres Metro Tangernag Kota juga menangani beberapa kasus menonjol yang terjadi selama tahun 2024 yang ditangani.
Seperti pencabulan terhadap sejumlah anak di Panti Asuhan Darussalam Annur dengan 3 orang tersangka, yang merupakan pimpinan panti asuhan dan pengasuhnya di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Truk wing box ugal-ugalan yang pengemudinya dalam pengaruh narkoba sehingga mengakibatkan 7 orang luka-luka dan puluhan kendaraan rusak di Tugu Adipura, Kota Tangerang.
Truk tanah yang menabrak pengendara sepeda motor sehingga memicu pengrusakan dan penjarahan terhadap 19 truk tanah yang melanggar jam operasional di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam peristiwa itu, pengemudi truk sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres. Termasuk 3 orang warga juga telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan penjarahan.
Lalu, meninggalnya Pasutri di Puri Metropolitan Cipondoh Kota Tangerang, dimana hasil penyelidikan dengan melibatkan beberapa ahli inter profesi dan disimpulkan bahwa pelaku inisial BK (suami), melakukan KDRT sampai meninggal terhadap istrinya, RBT.
Kemudian, suaminya bunuh diri menggunakan pisau yang digunakan untuk kekerasan terhadap istrinya. Hal ini dipicu pelaku depresi, akibat tekanan ekonomi dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Ada juga kasus penembakan pelaku curanmor terhadap anggota Polri dari Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, saat akan melakukan penangkapan di perumahan di Cengkareng, sehingga mengalami luka tembak di paha kakinya.
Memasuki tahun 2025, Zain berharap adanya dukungan dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Kami juga mengharapkan keterlibatan pengawasan dari eksternal guna mengawal pelaksanaan tugas kepolisian dalam melaksanakan tugas pokoknya, sehingga dapat menampilkan kinerja yang lebih baik ke depan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tutupnya.