TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, opsen pajak meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua jenis opsen pajak ini akan dihitung sebesar 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB yang diterima oleh pemerintah provinsi.
Tahun ini, Bapenda Kota Tangerang untuk opsen PKB tahun ini mencapai Rp390 miliar, sementara target opsen BBNKB berada di angka Rp284 miliar. Jika digabungkan, total target penerimaan mencapai Rp674 miliar.
Ia menambahkan, pemungutan opsen pajak dilakukan di wilayah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai program prioritas pemerintah
"Penerimaan dari opsen pajak ini pastinya dialokasikan sekian persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang," bebernya.
Kiki juga menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak di Kota Tangerang yang terus menunjukkan partisipasi tinggi dalam membayar pajak tepat waktu.
Dijelaskannya, tingkat partisipasi wajib pajak di tahun 2023 mencapai 82 persen, dan angka tersebut naik menjadi 89 persen pada 2024.
"Tahun ini, diupayakan kembali terjadi peningkatan," tutupnya.