Connect With Us

DLH Kota Tangerang Segel Perusahaan Pengelola Limbah B3 Berbahaya Ilegal di Cibodas

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:52

Limbah B3 berbahaya yang dikelola secara ilegal di lapak kawasan Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyegel perusahaan pengelola sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Rabu 15 Januari 2025.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan,  setelah menerima laporan adanya pembuangan sampah B3, pihaknya langsung menerjunkan langsung tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat verifikasi oleh tim yang ke lapangan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu. Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

DLH Kota Tangerang juga telah melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab perusahaan untuk dilakukan verifikasi pada Jumat 16 Januari 2024, besok.

"Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” tegas Wawan.

Ia pun menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.

“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.

“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Wawan.

KAB. TANGERANG
Sempat Lepaskan Tembakan ke Warga, Pelaku Curanmor Bersenpi Dihajar di Gading Serpong

Sempat Lepaskan Tembakan ke Warga, Pelaku Curanmor Bersenpi Dihajar di Gading Serpong

Selasa, 22 April 2025 | 17:49

Aksi nekad seorang pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Curug Sangereng, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dihentikan warga setempat, Kamis 21 April 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pesantren Modern, Pilar Pendidikan Islam yang Siap Jawab Tantangan Global

Pesantren Modern, Pilar Pendidikan Islam yang Siap Jawab Tantangan Global

Selasa, 22 April 2025 | 17:31

Perubahan zaman yang semakin kompleks mendorong dunia pendidikan untuk tidak hanya mencetak generasi yang cemerlang secara intelektual, tetapi juga unggul dalam spiritualitas dan akhlak.

BANTEN
Waspadai Nyeri Tengkuk Akibat Penggunaan Gadget, Ini Solusi dan Penanganannya

Waspadai Nyeri Tengkuk Akibat Penggunaan Gadget, Ini Solusi dan Penanganannya

Selasa, 22 April 2025 | 10:35

Di era digital seperti sekarang, hampir seluruh aspek kehidupan terhubung dengan teknologi. Aktivitas sehari-hari kini tidak lepas dari perangkat digital seperti komputer, laptop, dan ponsel pintar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill