Connect With Us

Pengelola Pariwisata di Kota Tangerang Diminta Daftar Ulang Perizinan

| Kamis, 21 Juli 2011 | 19:09

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)

 
TANGERANG- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Pemkot Tangerang menghimbau kepada semua pengelola dan pengusaha jasa usaha kepariwisataan di Kota Tangerang untuk segera mendaftarkan kembali ijin pariwisatanya.
 
Hal tersebut berkaitan dengan UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dimana setiap yang hendak  menyelenggarakan kegiatan pariwisata didaerah, maka  pengusaha wajib untuk mendaftarkan kembali  usaha kepariwisataannya terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

 Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemkot Tangerang kini tengah gencar melakukan sosialisasi pendaftaran kembali ijin pariwisata, seperti yang diamanahkan UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Sosialisasi ini dimaksudkan agar semua pengelola pariwisata mendaftarkan kembali sehingga dapat menyumbangkan pajaknya dalam PAD.
 
 Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perekonomian BP2T, Nursiwan Kamis (21/7). Menurutnya, pendaftaran kembali ini dilakukan karena sebelumnya perijinan ini masih ditangani bidang lain, maka sehingga setelah dikeluarkannya UU ini dan dikuatkan dengan Kempem ditahun 2010, semua pengelola usaha jasa kepariwisataan wajib mendaftarkan diri kembali ke BP2T.

 “Jadi Saya menghimbau semua pengelola dan pengusaha jasa usaha kepariwisataan untuk segera mendaftarkan diri, “ pungkasnya.

 Akan tetapi dikatakannya lagi, bahwa dari banyak jenis usaha yang diatur dalam UU dan Kepmen, tidak kesemuanya diberikan ijin oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu kota Tangerang, karena ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan daerah (Perda) beberapa usaha hiburan yang tidak dilegalkan di kota Tangerang, seperti jasa hiburan malam, jasa pelayanan spa.

 “Ada 12 jenis usaha yang diatur dalam UU tersebut, dan dalam Kepmen dijelaskan sub-sub jenis usahanya. Tidak semua jenis usaha yang dapat dilayani oleh kita, karena kita juga berpedoman pada Perda yang ada,” tuturnya lagi.
 Ke 12 jenis usaha yang di atur dalam UU nomor 10 tahun 2009 yaitu, usaha daya tarik wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi pariwisata, usaha perjalanan wisata, usaha jasa makan dan minum, usaha penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha penyelenggaraan pertemuan perjalanan insentif dan konfrensi serta pameran, usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa konsultasi pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha wisata tirta, usaha spa.(RAZ)

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill