Connect With Us

Pengelola Pariwisata di Kota Tangerang Diminta Daftar Ulang Perizinan

| Kamis, 21 Juli 2011 | 19:09

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (tangerangnews / Foto : dens)

 
TANGERANG- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Pemkot Tangerang menghimbau kepada semua pengelola dan pengusaha jasa usaha kepariwisataan di Kota Tangerang untuk segera mendaftarkan kembali ijin pariwisatanya.
 
Hal tersebut berkaitan dengan UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dimana setiap yang hendak  menyelenggarakan kegiatan pariwisata didaerah, maka  pengusaha wajib untuk mendaftarkan kembali  usaha kepariwisataannya terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

 Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Pemkot Tangerang kini tengah gencar melakukan sosialisasi pendaftaran kembali ijin pariwisata, seperti yang diamanahkan UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Sosialisasi ini dimaksudkan agar semua pengelola pariwisata mendaftarkan kembali sehingga dapat menyumbangkan pajaknya dalam PAD.
 
 Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perekonomian BP2T, Nursiwan Kamis (21/7). Menurutnya, pendaftaran kembali ini dilakukan karena sebelumnya perijinan ini masih ditangani bidang lain, maka sehingga setelah dikeluarkannya UU ini dan dikuatkan dengan Kempem ditahun 2010, semua pengelola usaha jasa kepariwisataan wajib mendaftarkan diri kembali ke BP2T.

 “Jadi Saya menghimbau semua pengelola dan pengusaha jasa usaha kepariwisataan untuk segera mendaftarkan diri, “ pungkasnya.

 Akan tetapi dikatakannya lagi, bahwa dari banyak jenis usaha yang diatur dalam UU dan Kepmen, tidak kesemuanya diberikan ijin oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu kota Tangerang, karena ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan daerah (Perda) beberapa usaha hiburan yang tidak dilegalkan di kota Tangerang, seperti jasa hiburan malam, jasa pelayanan spa.

 “Ada 12 jenis usaha yang diatur dalam UU tersebut, dan dalam Kepmen dijelaskan sub-sub jenis usahanya. Tidak semua jenis usaha yang dapat dilayani oleh kita, karena kita juga berpedoman pada Perda yang ada,” tuturnya lagi.
 Ke 12 jenis usaha yang di atur dalam UU nomor 10 tahun 2009 yaitu, usaha daya tarik wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi pariwisata, usaha perjalanan wisata, usaha jasa makan dan minum, usaha penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha penyelenggaraan pertemuan perjalanan insentif dan konfrensi serta pameran, usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa konsultasi pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha wisata tirta, usaha spa.(RAZ)

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill