TANGERANG-Aksi kubur diri yang dilakukan ahli waris keluarga Udin bin Tjemon, Asman bin Sailan, Aja bin Ijan beberapa waktu lalu ditanggapi dingin pemilik sertifikat lahan petakan pesawahan seluas 48.020 meter persegi yang berada di persawahan Kampung Beting, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Suherman Miharja Pengusaha Batik Nasional yang juga pemilik sertifikat mengatakan, dirinya memang telah mengetahui telah dilaporkan para ahli waris ke Polres Metro Kabupaten Tangerang dan Polda Metro Jaya. Tetapi menurutnya itu adalah hak para ahli waris.
"Kami serahkan ini kepada penyidik. Karena kami menghormati penegak hukum," terang Suherman.
Suherman juga mengatakan, apa yang dilakukan aksi waris dengan mengubur diri juga sudah dimonitor oleh dirinya.
"Tetapi ya kalau menurut saya, kami memang memiliki hak. Karena orangtua kamu telah membelinya tanah tersebut," ujarnya.
(RAZ)