TANGERANGNEWS.com-BAZNAS Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Provinsi Banten tahun 2025, Kamis 30 Januari 2025.
“Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada Ramadan atau sebelum salat Idulfitri. Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan,” ungkap Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy.
Adapun berdasarkan ketentuan SE No: 009 Tahun 2025 besaran nilai zakat fitrah 2025 Kota Tangerang ialah Rp47 ribu.
Apabila zakat fitrah tidak dalam bentuk uang, maka bisa diganti dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
“Zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat Islam dalam melaksanakan kewajibannya selama Ramadan 2025 sekaligus menjadi penyempurna puasa bagi setiap umat Islam,” katanya.
Untuk besaran fidyah 2025 Kota Tangerang ialah Rp60 ribu. Ini merupakan kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan, untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.
“Seperti halnya, orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya, atas rekomendasi dokter,” jelas Aslie.
Menurutnya, pembayaran fidyah wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
“Nantinya, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka,” tutupnya.