TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat soal perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan, sebagai turunan distributor resmi gas elpiji 3kg.
"Saat ini semua wilayah termasuk Kota Tangerang, masih menunggu aturan resmi soal perubahan status tersebut," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi, Kamis 6 Februari 2025.
Sambil menunggu aturan tersebut, Disperindagkop UKM telah membentuk dan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan secara masif gas bersubsidi terhadap dua SPBE, 52 agen hingga 1.100 pangkalan yang tersebar di Kota Tangerang.
Pada Kamis 6 Februari 2025, pengawasan berlangsung di SPBE Al Latif, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Ratusan tabung gas elpiji 3kg kita uji tera, memastikan takaran gas yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibeli. Jangan sampai, ada oknum yang memanfaatkan momen saat ini," ujarnya.
Pengawasan ini dilakukan untuk memberikan keyakinan atau menjamin hak konsumen terhadap gas yang mereka beli sudah sesuai takar.
Selain itu, Tim Disperindagkop UKM juga diturunkan untuk melakukan monitoring atau pengawasan ke seluruh agen maupun pangkalan di Kota Tangerang.
Dalam hal ini, memastikan harga di agen dan pangkalan sesuai dengan aturan yang sudah diberlakukan.
“Selain itu, memastikan distribusi dari SPBE ke agen dan ke pangkalan berjalan dengan baik, walau saat ini kondisinya masih dalam proses penyesuaian kembali, pascapemberlakuan larangan pengecer menjual gas elpiji,” katanya.
Menurut Suli, hari ini sudah tidak ada antrean yang panjang lagi di agen. Dengan ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panic buying.
"Karena pada dasarnya gas elpiji dapat diakses di 1.100 pangkalan dengan stok yang dipastikan aman dengan HET Rp19 ribu,” tambahnya