TANGERANGNEWS.com - Anggota DPRD Kota Tangerang mengikuti sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Penyuluhan Anti Korupsi.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang secara hybrid dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, serta Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota legislatif terkait kewajiban pelaporan kekayaan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Dalam keterangannya, Dr. Nurdin menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bagi anggota DPRD sebagai bagian dari penyelenggara negara. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh anggota DPRD dapat memahami tata cara pelaporan LHKPN dan dapat segera menyusunnya sebelum batas waktu 30 Maret 2025.
"Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota DPRD Kota Tangerang dalam menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," harap Dr. Nurdin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud transparansi dan komitmen dalam pencegahan korupsi.
"Tata cara penyusunan LHKPN menjadi hal yang penting bagi kita sebagai pejabat publik. Kita memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dan aset melalui LHKPN, terlebih saat ini terdapat tata cara baru dalam pengisiannya," ujarnya.
Dikatakan, sosialisasi ini menjadi kesempatan untuk memahami proses pengisian serta langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat dilakukan, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Sosialisasi diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Tangerang dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam. Para peserta mendapatkan materi terkait tata cara pengisian LHKPN yang baru, serta penyuluhan mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anggota DPRD Kota Tangerang dapat lebih memahami pentingnya LHKPN sebagai alat kontrol dan transparansi, serta memiliki bekal yang cukup untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. (adv)