TANGERANGNEWS.com- Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengajak masyarakat memanfaatkan diskon 25 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Pekan Panutan Pajak.
"Diimbau para wajib pajak sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun. Silakan, nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai offline atau pun pembayaran online," ujar Maryono, Senin, 24 Februari 2025.
Diskon pajak ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, yang akan i berlangsung secara online maupun offline hingga 26 Februari hingga 31 Maret 2025.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menambahkan, Pekan Panutan Pajak bertujuan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar dan melaporkan pajak. Ia juga mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan pajak.
"Berlangsung tiga hari ke depan di Plaza Puspem Kota Tangerang dengan target sasaran pegawai dan 13 kecamatan serta 104 kelurahan dengan target masyarakat umum," katanya.
Kepatuhan wajib pajak pada triwulan pertama tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. PBB ditargetkan mencapai Rp610 miliar, sementara BPHTB ditargetkan Rp650 miliar. Hingga saat ini, realisasi triwulan pertama telah mencapai 63 persen untuk PBB dan 91 persen untuk BPHTB.
Pemkot Tangerang juga memberikan berbagai diskon PBB-P2, termasuk bebas sanksi administrasi hingga tahun 2024 serta potongan tarif pajak berdasarkan nominal SPPT. Selain itu, BPHTB untuk sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL, atau PTKL mendapatkan diskon hingga 25 persen.