Connect With Us

Rumah Makan Boleh Beroperasi selama Ramadan di Kota Tangerang, Tapi Harus Ditutup Tirai

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 27 Februari 2025 | 11:12

Ilustrasi rumah makan ditutup tirai selama Ramadan. (Kompas / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025.  

Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan, rumah makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.  

Untuk usaha kuliner dapat buka dengan syarat tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Sementara, jasa hiburan seperti karaoke, spa, massage, dan sauna wajib tutup selama bulan Ramadan.  

"Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.

Boyke berharap, pihak-pihak terkait dapat mematuhi aturan tersebut. Sebab, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  

Sementara itu, seluruh taman kota tetap dibuka untuk umum dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ngabuburit serta aktivitas positif lainnya.  

"Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, dan kita semua dapat beribadah dengan maksimal. Kami juga imbau, agar seluruh masyarakat juga dapat menjaga fasilitas publik yang dikunjungi," tutupnya.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

KOTA TANGERANG
BNN Kota Tangerang Sita 10,9 Kg Sabu Asal Aceh di Ruko Pengobatan Tradisional Tanah Tinggi

BNN Kota Tangerang Sita 10,9 Kg Sabu Asal Aceh di Ruko Pengobatan Tradisional Tanah Tinggi

Senin, 3 Maret 2025 | 21:41

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10,9 kg yang akan diedarkan Kota Tangerang.

TANGSEL
Sidak Pengelolaan Sampah, Ketua Komisi XII Bersitegang dengan Pengembang Bintaro Jaya

Sidak Pengelolaan Sampah, Ketua Komisi XII Bersitegang dengan Pengembang Bintaro Jaya

Senin, 3 Maret 2025 | 21:19

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya sempat bersitegang dengan pihak PT Jaya Real Property, pengembang Bintaro Jaya, saat sidak fasilitas pengelolaan sampah di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill