TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), tawuran termasuk perang sarung antar Remaja, balapan liar dan menyalakan petasan.
"Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan," tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis 27 Februari 2025.
Zain menyatakan akan kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan. Namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel, ada konsekuensi hukum yang diberikan.
"Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyukan selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman," katanya.
Zain menegaskan masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, tadarus dan beritikaf di masjid-masjid di lingkungan.
Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang terkait larangan menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.
"Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan," kata Wakil Wali Kota Tangerang Maryono.
Maryono menegaskan kegiatan SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan dilarang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.
"Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di wilayah," tandasnya.