TANGERANGNEWS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggencarkan operasi penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran menjelang Ramadan.
Dalam operasi terbaru yang berlangsung di sejumlah penginapan di wilayah Karawaci dan Neglasari, petugas berhasil mengamankan 17 pasangan yang bukan suami istri.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, operasi ini merupakan agenda rutin dalam menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
"Kami bersama personel gabungan dari TNI-Polri bersama-sama melakukan operasi untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial bahkan meresahkan masyarakat sekitar," ujarnya, Kamis, 27 Februari 2024.
Irman menambahkan, pasangan yang terjaring akan dikenakan sanksi teguran serta pembinaan lebih lanjut agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kami juga telah memberikan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera, dengan harapan dapat mengurangi praktik pelanggaran Perda secara signifikan di Kota Tangerang khususnya menjelang masuknya bulan suci Ramadan," tambahnya.
Satpol PP Kota Tangerang berharap, langkah ini dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan nyaman.