TANGERANGNEW.com-Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria yang membawa kabur handphone saat transaksi COD (cash on delivery) dengan korban di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Rabu 5 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Awalnya, pelaku berinisial RP, 23, menghubungi korban yang menjual HP lewat medsos seharga Rp1,8 juta.
Pelaku mengajak untuk transaksi COD di Jalan Perumahan Buana Gardenia. Setelah itu pelaku mengecek handphone milik korban.
"Namun, tiba-tiba pelaku mengatakan tidak sanggup untuk membayarnya. Dia malah menodongkan senjata tajam (sajam) berupa golok berukuran 50 cm ke leher korban," jelasnya.
Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Sementara pelaku berupaya melarikan diri, hingga korban langsung berteriak meminta tolong.
"Warga yang mendengar teriakkan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi," kata Adit.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Pinang yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Kini pelaku berada di sel Mapolsek pinang, guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP. Termasuk Undang-undang darurat yang mengatur tentang senjata tajam (sajam)," pungkas Adit.