TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Lantai 2, Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Cikokol, hingga 27 Maret 2025.
Poso tersebut didirikan untuk pengawasan, pembinaan dan peneguran dalam urusan pembayaran hak THR keagamaan Idulfitri 2025, untuk para pekerja dan buruh di Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan Posko Pengaduan THR dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Para pekerja bisa memafaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak. Tentunya, sesuai dengan aturan yang diberlakukan," katanya, Selasa 11 Maret 2025.
Disnaker Kota Tangerang mencatat, pengaduan THR dari tahun ke tahun terus terjadi penurunan. Pada 2023 ada sebanyak 77 aduan dan di tahun 2024 turun signifikan menjadi 8 laporan.
"Ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan THR para pegawainya di Kota Tangerang terus meningkat,” papar Ujang.
Ujang melanjutkan, aturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, akan segera diterbitkan dan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang.
“Tapi dipastikan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disanker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” imbaunya.