TANGERANGNEWS.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Tangerang menyampaikan pandangan umumnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang.
Dalam pandangan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Junadi, menegaskan bahwa perubahan perda harus diharmonisasikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Selain itu, sinkronisasi antara kewenangan pajak pusat dan daerah menjadi hal yang penting agar regulasi lebih efektif dan berkeadilan.
"Fraksi Gerindra berpandangan bahwa tujuan utama perubahan perda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Kota Tangerang. Jangan sampai aturan baru justru memberatkan masyarakat," ujar Junadi.
Menurut Junadi, situasi ekonomi yang sedang melemah membuat banyak usaha tutup, sementara harga bahan pokok terus mengalami kenaikan. Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat yang semakin menurun. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang diambil harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga Kota Tangerang.
Fraksi Gerindra juga mendorong agar Pemkot Tangerang lebih optimal dalam memanfaatkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan. Junadi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.
"Daerah harus berupaya meningkatkan sumber PAD agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ini harus dilakukan dengan pendekatan yang adil dan tidak menekan dunia usaha," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra juga meminta agar eksekutif memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam proses penyesuaian pajak daerah dan retribusi daerah. Mereka berharap bahwa kebijakan tarif pajak dan retribusi tidak akan membebani masyarakat, khususnya sektor usaha kecil dan menengah.
Terkait penambahan objek retribusi jasa usaha, Fraksi Gerindra meminta agar pengenaan pajak pada sektor seperti penginapan, penjualan hasil produksi pemerintah daerah, dan penyediaan tempat usaha tetap berpihak pada keadilan.
"Kami ingin kebijakan ini tidak menghambat perkembangan ekonomi masyarakat. Harus ada keseimbangan antara peningkatan PAD dan kesejahteraan rakyat," tegas Junadi.
Fraksi Gerindra berharap pandangan mereka dapat menjadi masukan bagi Pemkot Tangerang dalam merancang regulasi yang lebih baik. "Semoga kebijakan ini membawa dampak positif bagi peningkatan PAD Kota Tangerang dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera," pungkasnya. (Adv)