TANGERANGNEWS.com – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone, Dessy Sriningsih, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk terus memperbanyak kepesertaan kelompok masyarakat rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum terakomodir dalam perlindungan sosial, baik oleh pemerintah maupun pihak swasta.
"Ke depan harapannya Pemkot Tangerang bisa menambah lagi jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak masyarakat yang terbantu mendapat perlindungan sosial," ujar Dessy.
Dengan masih banyaknya pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan berharap Pemkot Tangerang dapat terus memperluas cakupan kepesertaan.
"Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya," sebutnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang telah meluncurkan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja rentan warga Kota Tangerang.
Program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 ini diberikan kepada 5.952 penerima manfaat. "Saya apresiasi langkah Pemkot Tangerang yang sudah melaunching program JKM dan JKK," ujarnya disela-sela acara.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin 24 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Walikota menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan.
“Kami ingin memastikan mereka mendapatkan haknya, baik dari segi jaminan kematian maupun kecelakaan kerja,” kata Sachrudin.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menambahkan bahwa program ini memberikan bantuan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diberikan kepada pekerja informal seperti nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, sopir angkutan umum, juru parkir, pekerja disabilitas, serta masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Salah satu manfaat dari program ini adalah santunan hingga Rp42 juta bagi pekerja rentan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan masa kepesertaan lebih dari tiga bulan berturut-turut.