TANGERANGNEWS.com-Sidang lanjutan kasus penembakan tragis yang menimpa pemilik usaha rental mobil, kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa 08 April 2025.
Perkara yang menyeret penyewa mobil sebagai terdakwa ini menarik perhatian publik karena dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat.
Dalam sidang yang berlangsung siang ini, pihak keluarga korban menghadirkan sejumlah saksi penting guna menguatkan dakwaan terhadap pelaku.
Salah satu saksi utama adalah Rizki Agam, anak korban, yang turut hadir langsung dalam persidangan.
“Hari ini kita menghadiri persidangan dan dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan sipil yang dilakukan terhadap pelaku penyewaan atas nama Ajat Supriyatna,” ujar Rizki kepada tangerangNews.
Masih dikatakan Rizki, terdapat tiga orang saksi yang dibawa pihak keluarga, termasuk dirinya. Untuk memberikan keterangan terkait kasus penembakan ayahnya.
“Saksinya saya sendiri, abang saya, pegawai rental kami, lalu ada Pak Samsul sebagai ketua harian kami. Lalu, kami juga dibantu oleh Pak Willy sebagai penasihat hukum kami,” jelasnya.
Selain saksi dari pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan saksi dari kepolisian dan para terdakwa.
Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif, serta membuka jalan menuju keadilan bagi almarhum Ilyas.
Agam, anak korban kedua menceritakan kronologis penyewaan mobil rental. Berawal terdakwa Ajat sedang menyewakan mobil untuk mengantar orang tuanya pulang ke kampung daerah Sukabumi.
Lalu, saat dilakukan pengecekan, ternyata pelaku bukan ke Sukabumi, melainkan mengarah ke arah Pandeglang, hingga akhirnya GPS tersebut hilang tanpa ada konfirmasi.
"Saat dilakukan penarikan, korban dihadang oleh oknum anggota TNI untuk mencegah pengambilan kendaraan rental tersebut, sampai terjadi penembakan," imbuhnya.