TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum anggota TNI hingga menewaskan Ilyas Abdurahman di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Dalam persidangan itu menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025. Mereka merupakan pelaku yang menggelapkan dan menadah mobil korban.
Diketahui agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.
"Apakah saudara Ajat, Khaerudin, Ilmi dan Isra dalam keadaan sehat?" tanya Ketua Hakim, Muhammad Alfi Sahrin kepada terdakwa,.
"Sehat yang mulia," ucap keempat terdakwa.
Hakim pun melanjutkan persidangan dengan meminta para saksi untuk duduk di hadapannya. Keempat saksi itu ialah Agam Muhamad, Rizky Agam, Syamsul Bahri dan Mulyadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Esti Alda Putri dalam dakwaannya membacakan kronologis dan menyebutkan pasal yang dijerat, dimana AS dan IM didakwa pasal berlapis.
"Kalau AS dan IM, dia ada pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 481 KUHP, dan 480 KUHP," ujar Esti.
Diketahui Pasal 372 tentang peggelapan, Pasal 378 soal penipuan, Pasal 481 serta 480 terkait pendahan yaitu; membeli, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
"Untuk IR dan K ada Pasal 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk agenda selanjutnya nanti minggu depan masih keterangan saksi," tukasnya.