Connect With Us

Terdakwa Berkomplot Gelapkan Mobil Rental, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Berat

Yanto | Rabu, 9 April 2025 | 17:42

Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 9 April 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Agam Muhammad, anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menjadi korban penembakan meminta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memberikan hukuman berat terhadap para terdakwa.

"Hakim jangan meringankan hukuman para terdakwa ini karena ini kan kejahatan sangat bersistematis sekali ya," ujar Agam di PN Tangerang, Rabu, 09 April 2025.

PN Tangerang kembali menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil di Minimarket Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Dalam persidangan itu, menghadrikan empat terdakwa sipil berinisial AS, IM, IR, dan K secara virtual di ruang sidang utama, pada Selasa, 08 April 2025.

Menurut Agam, dalam peristiwa pilu yang menewaskan ayahnya itu, merupakan kejahatan yang sudah terstruktur. Sebab, para pelaku ini memang bersekutu membawa kabur mobil rental dan menjualnya kepada penadah.

"Ada yang menyewa mobil, ada yang membuat KTP palsu dan ada yang sebagai penerima mobil. Jadi jangan sampai diringankan (hukuman terhadap pelaku)," tegasnya.

Dia pun berharap, para terdakwa ini dapat dihukum dengan seberat-beratnya. Dia memohon kepada ketua majelis hakim agar tepat dalam menentukan keputusan.

"Harapannya para terdakwa dapat dihukum dengan berat dan kami juga memohon kepada Ketua Majis Hakim agar para terdakwa diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tukasnya.

Sebagai informasi, agenda persidangan tersebut ialah mendengar keterangan dari para saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.

Agenda dengan mendengar keterangan saksi itu digelar online di ruang sidang utama.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama PN Tangerang dengan menghadirkan empat terdakwa secara virtual yakni AS, RM, IR, dan IM. 

Sidang sempat mengalami keterlambatan. Pasalnya, terdapat masalah audio yang tidak dapat difungsikan. 

"Sidang diskors, karena audio tidak dapat digunakan," ujar ketua hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Selasa, 8 April 2025.

Selama 15 menit para operator PN Tangerang melakukan perbaikan audio pun akhirnya berhasil, sehingga persidangan kembali digelar.

Sidang tersebut kembali dilaksanakan dengan mendengarkan keterangan saksi, termasuk anak almarhum Ilyas Abdurrahman.

Keempat saksi tersebut menceritakan awal kejadian peminjaman mobil hingga tertembaknya korban di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
barenbliss Hadirkan Cushion dan Concealer Terbarunya

barenbliss Hadirkan Cushion dan Concealer Terbarunya

Kamis, 17 April 2025 | 20:31

barenbliss (BNB) meluncurkan dua inovasi make up terbarunya yakni Bloomdew Moonlight Dewy Mesh Cushion untuk kilau sehat tahan lama, serta Bloomdew Aqua Pearl Concealer untuk tampilan flawless yang natural.

TEKNO
Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Komdigi Tetapkan Aturan Baru, Anak-anak Wajib Izin Orang Tua Jika Ingin Main TikTok 

Kamis, 17 April 2025 | 16:39

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur Atasi Banjir

Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur Atasi Banjir

Kamis, 17 April 2025 | 20:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten bersinergi merumuskan langkah-langkah strategis yang perlu segera diimplementasikan, untuk mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill