Connect With Us

Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan dan Pasangan Barunya Pakai Celurit

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 11 April 2025 | 14:13

MA, 31, pelaku penganiayaan mantan pacar dan pasangan barunya gegara putus cinta di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa 8 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA, 31, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB. Ketika itu korban SN, 22, dan GP, 27, tengah melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba keduanya dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam dan melakukan penganiayaan.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka sabetan sajam hingga langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokan pagi, Selasa 8 April 2025,  langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas'adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi.

"Setelah mendapatkan alamat korban SN, 22, dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya," terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Jumat 10 April 2025.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan," kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," tandas Kasi Humas.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

TANGSEL
Ratusan Warga Tangsel Aksi Bela Palestina

Ratusan Warga Tangsel Aksi Bela Palestina

Jumat, 18 April 2025 | 19:17

Ratusan warga Tangerang Selatan (Tangsel) memadati Bunderan Pamulang melakukan aksi peduli Palestina, Jumat 19 April 2025.

HIBURAN
Viral Seteru Tretan Muslim vs King Abdi MasterChef, Begini Resep Cara Masak Bebek Bumbu Hitam Khas Madura 

Viral Seteru Tretan Muslim vs King Abdi MasterChef, Begini Resep Cara Masak Bebek Bumbu Hitam Khas Madura 

Jumat, 18 April 2025 | 18:45

Komika sekaligus pemilik dari waralaba Bebek Carok tengah menjadi bahan perbincangan netizen lantaran tengah berseteru dengan jebolan MasterChef, King Abdi.

TEKNO
Simak Cara Cek Apakah HP Mendukung eSIM atau Tidak

Simak Cara Cek Apakah HP Mendukung eSIM atau Tidak

Jumat, 18 April 2025 | 13:20

Teknologi eSIM kini makin banyak digunakan karena kepraktisannya. Terlebih, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mewacanakan untuk mempercepat migrasi dari kartu SIM fisik ke eSIM.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill