TANGERANG-Polres Metro Kota Tangerang memusnahkan puluhan bahan baku pembuat sabu-sabu, Selasa (2/8). Bahan baku ini merupakan banang bukti hasil sitaan dari pengerebekan tempat produksi ekstasi di sebuah Villa di Jl Sukamaju, Kampung Sampay, RT 01/11 No 57, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Bahan baku sabu ini dimusnahkan dengan cara di buang dalam ke dalam saluran air, di Mapolres Metro Kota Tangerang. Pemusnahan disaksikan oleh Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir dan perwakiland ari Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Kapolres, dari 68 item bahan baku pembuat sabu yang berhasil disita, sebanyak 18 item dianataranya dimusnahkan. Bahan baku tersebut diantaranya larutan kimia cair dan serbuk seperti HCL, NACL, Kristan Yodin, Pregusor, Alkohol dan H2SO4.
“Barang bukti ini harus dimusnahkan karena berbahaya dan mudah meledak. Sementara sisanya dijadikan barang bukti dalam persidangan. Pemusnahan ini sudahs esuai UU 35/2009,” ungkap Kapolres.
Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, lanjut Kapolres, diharapkan masyarakat bisa mengetahui puaya yang kita lakukan dalam mencegah tindak pidana narkoba di Kota Tangerang. “Ini juga bisa menjadipelajaran masyarakat tentangbahaya narkoba,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Kota Tangerang AKBP Syamsi mengatakan, dari pengegrebekan ini, aparat berhasil menyeret empat tersangka bernama Tinto, Saiful, Ika dan Junaidi. Para tersangka sudah membuat pabrik narkotika yang beroperasi selama dua bulan di Villa Bogor.
“Para pelaku membeli bahan baku ini sebesar Rp 200 juta. Barang disuplai oleh seorang warga Negara Nigeia yang menjadi narapidana di LP Nusa Mambangan,” katanya.(RAZ)