TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial LH, 36, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Al Mukhlisin, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 30 paket sabu siap edar dengan berat 6,11 gram.
Kapolsek Benda AKP Rohmatulloh menjelaskan transaksi sabu ini terungkap saat tim opsnal sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalan Halim Perdana Kusuma.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi dari salah satu warga terkait adanya transaksi jual beli narkoba.
"Lalu tim dipimpin Kanit Reskrim AKP M Siagian melakukan observasi dan pemantauan untuk memastikan informasi untuk mengetahui ciri dari terduga tersangka," ujarnya, Jumat 18 April 2025.
Setelah mendapat informasi yang otentik, tim langsung melakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka LH alias Tibeng.
"Alhasil petugas mendapatkan 30 paket sabut siap edar yang di bungkus plastik klip yang disimpan di dalam sebuah dompet," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang DPO.
Sementara, untuk tersangka bersama barang bukti diamankan ke mapolsek benda guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka kemudian untuk barang bukti telah kita lakukan uji lab dengan hasil positif mengandung metavetamin," terang Rohmatulloh.
Atas perbuatannya, tersangka LH dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal diatas 4 tahun penjara.