TANGERANGEWS.com-Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 April 2025 lalu. Program ini berlaku di seluruh kota/kabupaten di Provinsi Banten.
Pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 atau sebelumnya dihapus dan wajib pajak hanya membayarkan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengungkapkan, selama dua minggu berlangsung UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 25.803.354.000 dari 35.025 unit kendaraan.
Dengan rincian sebanyak 26.476 unit kendaraan roda dua dan 8.549 unit kendaraan roda empat.
"Di hari pertama, kami realisasikan penerimaan sebesar Rp1,6 miliar dan terbaru sudah mencapai Rp25 miliar. Untuk realisasi penerimaan kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp20.757.644.000 dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.045.710.000," ungkapnya, Jumat 25 April 2025.
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Jadi, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
"Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten," tutupnya.