TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 10 pasangan bukan suami istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di wilayah Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci, Selasa, 29 April 2025.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, razia tersebut dilaksanakan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, sekaligus menindaklanjuti laporan warga terkait sejumlah titik tempat praktik prostitusi tersembunyi.
Razia dilakukan mulai dari penginapan kelas melati, tempat hiburan malam, hingga area publik yang dicurigai sebagai tempat transaksi ilegal.

Adapun bagi pasangan yang terkena razia akan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Mereka yang terjaring diberikan pembinaan, didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga memanggil pihak keluarga jika diperlukan," ujarnya.
Irman menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pelacuran dalam bentuk apa pun di wilayah Kota Tangerang.
"Razia ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus edukasi moral kepada masyarakat," pungkasnya.