TANGERANG-Dinas Kesehatan akan tetap membuka loket pelayanan pengurusan jaminan saat cuti bersama mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2011. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan surat jaminan dapat tetap mengurus administrasi bagi rumah sakit rujukannya.
“Waktu libur yang ditetapkan Pemerintah mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2011, akan tetapi kami akan tetap menempatkan personil diloket pengurusan jaminan, jadi untuk Senin (29/8), Kamis (1/9) dan Jumat (2/9) kami tetap buka dan memberikan pelayanan, hanya waktu bukanya saja dibatasi hingga pukul 12.00,” terang Sekertaris Dinas Kesehatan dr Wibisono, Senin (22/8).
Sedangkan untuk hari raya yang jatuh pada tanggal 30-31 Agustus, dikatakan Sekdis , pelayanan pengurusan jaminan diliburkan, akan tetapi hal ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada pengguna dan penerima multiguna kesehatan, karena pihak Dinkes sudah melakukan kordinasi dengan 24 rumah sakit rujukan untuk tetap memberikan pelayanan walaupun hari libur hari raya, sedangkan pengurusan surat jaminannya dapat dilakukan sehari setelahnya.
Untuk melayani pengurus jaminan, Dinkes akan menempatkan 2 orang petugas yang bergantian setiap harinya untuk melayani masyarakat. Akan tetapi pengurusan pelayanan penjaminan ini hanya berlaku bagi pasien rawat inap, bukan rawat jalan, karena rumah sakit sudah memberian konfirmasi selama cuti bersama, pihak rumah sakit tidak melayani rawat jalan.
“Pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas kami, masyarakat jangan khawatir, cuti bersama tidak menjadi halangan bagi kami untuk memberikan pelayanan, kami tetap buka, kecuali pada hari H nya. Akan tetapi kami sudah melakukan kordinasi dengan rumah sakit rujukan untuk tetap memberikan pelayanan diwaktu libur, untuk pengurusan jaminan bisa dilakukan setelahnya,” tegas Sekdis Kesehatan. (RAZ)