TANGERANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang tidak akan melakukan pembatasan terhadap warga luar daerah yang kerap berpindah pasca lebaran. Namun para warga pendatang ini diwajibkan memiliki KTP berdomisili Kota Tangerang.
“Tidak ada peraturan pembatasan pendatang di kota ini, tapi setiap pendatang juga wajib untuk melakukan tertib administrasi dengan mendatangi kantor pemerintahan setempat," terang Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih, Senin (5/9).
Menurut Rina, beberapa hal tertib administrasi yang wajib dilakukan pendatang baru adalah mengurus surat perpindahan yang dibawa dari daerah asal untuk pengurusan penggantian KTP dan KK kota Tangerang. Apabila hanya hanya tinggal sementara waktu diharuskan mengurus surat keterangan tinggal sementara.
“Bagi pendatang wajib untuk melapor ke RT setempat 1 x 24 jam di mana dia berkunjung, dan wajib mengurus administrasi lainnya bila hendak menetap, ini sudah menjadi kewajiban untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya. (RAZ)